MENU TUTUP

Citilink Bebaskan Biaya Refund Bagi Penumpangnya

Selasa, 10 November 2020 | 11:36:29 WIB
Citilink Bebaskan Biaya Refund Bagi Penumpangnya Maskapai penerbangan Citilink melakukan penyesuaian beberapa jadwal penerbangan serta memberlakukan pembebasan biaya reschedule maupun refund tiket bagi penumpang yang terdampak atas padatnya kondisi lalu lintas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta

GENTAONLINE.COM - Maskapai penerbangan Citilink melakukan penyesuaian beberapa jadwal penerbangan serta memberlakukan pembebasan biaya reschedule maupun refund tiket bagi penumpang yang terdampak atas padatnya kondisi lalu lintas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Cengkareng) pada pagi hari ini (10/11).

Direktur Utama Citilink Juliandra mengungkapkan, “Citilink berkomitmen dalam mengutamakan kenyamanan dan keamanan penumpang dengan memberikan solusi yang beragam bagi penumpang yang terdampak atas kemacetan menuju bandara," katanya. 

Penerapan pembebasan biaya reschedule maupun refund tiket ini tentunya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bagi penumpang yang terdampak atas penyesuaian jadwal penerbangan ini dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 atau live chat di www.citilink.co.id.

Citilink merupakan maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) yang berada di bawah naungan Garuda Indonesia Group. Citilink melayani penerbangan dengan sistem dari kota ke kota menggunakan model usaha. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan