MENU TUTUP

Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh

Selasa, 10 November 2020 | 12:46:35 WIB
Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh bangsa, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2020 ini. Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 117/TK/2020 yang ditekan Presiden Jokowi pada 6 November lalu.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional hari ini, antara lain, Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Macmud Singgirei Rumagesan - Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, dan Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, Mr Sutan Mohammad Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa. Yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain," bunyi Keppres 117 yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho dalam penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Selasa (10/11) pagi.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut juga dianggap punya jasa dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan