MENU TUTUP

Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh

Selasa, 10 November 2020 | 12:46:35 WIB
Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh bangsa, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2020 ini. Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 117/TK/2020 yang ditekan Presiden Jokowi pada 6 November lalu.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional hari ini, antara lain, Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Macmud Singgirei Rumagesan - Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, dan Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, Mr Sutan Mohammad Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa. Yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain," bunyi Keppres 117 yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho dalam penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Selasa (10/11) pagi.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut juga dianggap punya jasa dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan