MENU TUTUP
Loh Buaya,

Pulau Rinca Ditutup untuk Wisatawan

Senin, 16 November 2020 | 14:30:42 WIB
Pulau Rinca Ditutup untuk Wisatawan ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi SDA dan Ekosistem Balai Taman Nasional Komodo, menutup sementara kunjungan wisatawan ke resort Loh Buaya, Pulau Rinca, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penutupan sementara Resort Loh Buaya itu dalam upaya penataan sarana dan prasarana wisata alam di pulau itu.

"Penutupan Loh Buaya karena mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan sarpras wisata alam yang saat ini sedang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Resort Loh Buaya," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang Nistyantara.

Selain itu, penutupan juga mempertimbangkan upaya peningkatan pelayanan dan keamanan wisatawan.  Penutupan sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo ini dilakukan sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. Penutupan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

"Penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan perkembangan pembangunan sarana prasarana wisata alam di Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca," katanya.

Berdasarkan data Balai Taman Nasional Komodo, di Loh Buaya Pulau Rinca terdapat 60 individu komodo yang hidup di lembah Loh Buaya. Dari jumlah tersebut, setidaknya terdapat 15 individu komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Pulau itu.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan