MENU TUTUP

Tes Covid-19 Warga Sekolah tidak Boleh Memberatkan

Selasa, 01 Desember 2020 | 12:56:13 WIB
Tes Covid-19 Warga Sekolah tidak Boleh Memberatkan ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Sejumlah daerah melaksanakan tes deteksi Covid-19 kepada warga sekolah sebelum dilaksanakan pembelajaran tatap muka. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menilai, tes deteksi ini boleh saja dilakukan asalkan tidak memberatkan.

Ia setuju atas semua langkah yang dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah. "Menurut saya kalau ketika orang dewasa itu dideteksi apa dia positif atau tidak, anak-anak juga menurut saya tidak masalah asal tidak membebani," kata Dudung, Senin (30/11).

Di satu sisi, lanjut Dudung, pembukaan sekolah jangan semata-mata berfokus pada hasil tesnya saja namun juga harus melibatkan pemangku kepentingan pendidikan yang lain. Pemerintah daerah diminta tidak hanya melibatkan pihak pemerintah saja dalam menentukan buka sekolah, namun juga melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi profesi guru serta dokter.

Dudung mengatakan, masukan-masukan dari pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu dilakukan agar pemerintah tidak membuat kebijakan satu arah. Harus dipastikan juga jika kebijakan yang dilakukan tidak merugikan banyak pihak dan harus berorientasi kepada keselamatan warga sekolah.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tes kepada seluruh warga sekolah sebenarnya tidak terlalu penting dilakukan. Namun, daftar periksa yang sudah terdapat di dalam SKB Empat Menteri harus betul-betul disiapkan oleh sekolah dan dipantau oleh pemerintah daerah.

"Jadi apakah perlu dites? Ya tidak," kata Zubairi menegaskan.

Menurutnya, saat ini peraturan yang dibuat pemerintah pusat terkait persyaratan buka sekolah sudah baik. Hanya saja, implementasinya di lapangan harus betul-betul dijalankan sehingga risiko penularan Covid-19 di sekolah tidak besar.

Adapun beberapa syarat yang menurutnya perlu diperketat antara lain adalah siswa yang keberatan tatap muka di sekolah harus tetap difasilitasi. Di dalam SKB Empat Menteri, peraturan ini sudah dituliskan. Zubairi mengatakan, peraturan ini harus dipastikan berjalan sehingga siswa dan orang tua tetap nyaman jika tidak berkenan tatap muka di sekolah.

Selain itu, ia menambahkan, jika sekolah menggunakan pendingin ruangan (AC) maka sebaiknya jangan dengan angin yang terlalu kencang. Jendela serta pintu di kelas harus dibuka meskipun AC menyala.

"Jadi walaupun pakai AC jendela pintu terbuka, atau tidak pakai AC tapi jendela pintu terbuka. Yang penting jendela pintu harus terbuka," kata dia.

Selain itu, Zubairi menambahkan, harus sering istirahat di luar kelas. Siswa dan guru jangan terlalu lama berada di dalam ruangan. Ia mencontohkan, jika waktu sekolah empat jam, maka dua sampai tiga kali harus ada istirahat sebentar ke luar kelas atau di halaman sekolah.

"Tapi jangan bareng-bareng, gantian saja. Harus tetap bisa jaga jarak," kata Zubairi menambahkan.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari