MENU TUTUP

Perkara Rudi Manurung Berlarut-larut di PN Rohil 

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:12:49 WIB
Perkara Rudi Manurung Berlarut-larut di PN Rohil  PN Rokan Hilir Riau

Ujung Tanjung- Proses gugatan perceraian Nur Intan Naibaho atas suaminya Rudi Manurung berlarut-larut di Pengadilan Negeri Rokan Hilir berkedudukan di Jln. Lintas Riau - Sumut km. 167, Kel. Banjar XII - Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab.Rokan Hilir. 

"Gugatan sudah berlangsung sekira 5 bulan, namun pihak pengadilan belum menerbitkan akta perceraian, " kata Rudi Manurung, rabu (16/12/2020) 

Menurut Rudi Manurung dirinya berharap agar PN Rohil tidak berlarut-larut larut dalam memutuskan perkara gugatan cerai istrinya. 

"Saya tidak mempermasalahkan harta gono gini dan hak asuh anak, saya ikut saja keputusan PN, namun yang terpenting selesaikan dulu urusan akta cerai agar ada kepastian hukum" tuturnya. 

Lebih lanjut menurut Rudi mengatakan, bahwa kalau mengacu pada buku Hukum Perkawinan, proses perceraian dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari terhitung sejak berkas gugatan perceraian dilayangkan. 

Dalam menentukan tanggal persidangan, hakim dan pihak pengadilan terkait pun mempertimbangkan tenggat waktu pemanggilan dan diterimanya surat gugatan oleh tergugat.

Dapat disimpulkan, proses perceraian seharusnya tidaklah memakan waktu yang lama di tingkat Pengadilan Negeri.

Lain halnya jika pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan sama sekali, proses perceraian pun dapat diselesaikan dalam 2-3 kali persidangan.

"Saya selaku tergugat tidak pernah mangkir, walaupun saya harus jauh jauh datang dari luar kota" katanya. 

Dalam hal ini Rudi berharap agar PN Rohil jangan menunda nunda lagi keputusan. 

"Agar jangan ini terus yang saya urus masih banyak pekerjaan lain, mengingat kami sudah tidak sejalan lagi" tutupnya.

Pihak kedua orang tua dari Rudi yakni H Manurung dan Ibu E Siagian juga menyesalkan pihak PN Rohil yang terkesan lamban menuntaskan perkara anaknya. 

"PN Rohil harusnya cepat menuntaskan, kasihan anak kami perkara cerainya tidak kunjung tuntas hingga membuatnya sibuk mengurus perkara ini" kata H Manurung orang tua Rudi. 

Hingga berita ini dimuat, pihak PN Rohil belum berhasil dihubungi. 

(Edi Lelek) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan