MENU TUTUP

Pusat Sudah Izinkan Sekolah TMT, Disdik Riau Belum Berani Ambil Risiko

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:40:24 WIB
Pusat Sudah Izinkan Sekolah TMT, Disdik Riau Belum Berani Ambil Risiko ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan wewenang penuh pada Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT). Di Provinsi Riau, saat ini baru 3 daerah yang diizinkan dan sudah melaksanakan sekolah TMT yaitu Kabupaten Kampar, Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing).

"Di 3 daerah itu sudah mulai dilaksanakan pembelajaran tatap muka khusus untuk SMA, SMK dan sederajat," kata Kadisdik Riau Zul Ikram, Rabu (20/1/2021). Meski  begitu, Zul mengaku Disdik Riau belum berani memberi izin kepada semua sekolah untuk melaksanakan pembelajaran TMT karena belum meratanya penanganan kasus Covid-19.

"SKB 4 Menteri memang sudah ada, tapi masing-masing daerah itu harus punya  rekomendasi dari Satgas Covid dan izin dari orang tua murid," katanya. Zul menegaskan, untuk sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi tidak akan diberi izin.

"Misalnya di Pekanbaru, kasus positif masih tinggi, saya ragu orang tua murid mau memberi izin dan kalau memang mereka tidak mengizinkan harus diikuti," ujarnya. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan