MENU TUTUP

Dukung Revisi UU ITE, Badko HMI Riau Kepri: Selama ini UU ITE Menjadi Momok Menakutkan

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:08:55 WIB
Dukung Revisi UU ITE, Badko HMI Riau Kepri: Selama ini UU ITE Menjadi Momok Menakutkan

GENTAONLINE.COM-Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepri, Sahrin menyambut baik niat Presiden Jokowi mengusulkan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena aspek filosofinya belum terpenuhi secara komprehensif.

"Selama ini UU ITE ini jadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah. Dan saya menilai jika pasal-pasal dalam sebuah peraturan diberikan ruang interpretasi bagi pemerintah," sebut Sahrin, Selasa (16/2) di Pekanbaru.

Maka, tambah dia, produk Undang-undang tersebut bersifat eletis, artinya mementingkan kaum elit semata dan itulah yang terjadi selama ini. "Sedikit-sedikit kritik langsung dianggap menghina dan ujaran kebencian, padahal kita sudah lama meninggalkan era otoritarianisme," ujarnya.

Sebab itu, sambung dia, harapannya revisi UU ITE ini dapat memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridisnya. Dan pemerintah lebih gencar lagi dalam menggalakkan pendidikan teknologi.

"Supaya masyarakat menggunakan teknologi ini sesuai pada fungsinya dan mengkritisi tetap dalam nilai-nilai  Pancasila," imbuh Sahrin menutup. (rls/Erik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan