MENU TUTUP

Polresta Pekanbaru Amankan Lima Tersangka 2 Kg Sabu

Rabu, 24 Februari 2021 | 10:07:38 WIB
Polresta Pekanbaru Amankan Lima Tersangka 2 Kg Sabu

GENTAONLINE.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggagalkan peredaran narkotika antar provinsi dengan menggulung sejumlah pengedar dan kurir yang akan mengirim 2 kilogram lebih sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wiajaya melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Riyan Fajri menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Berangkat dari situlah, polisi pun berhasil menangkap satu persatu tersangka. 

"Kita lebih dulu menangkap tersangka Depit dan Rudi. Ketika dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sebungkus plastik bening dan dua bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram," ujarnya ketika ekpose tersangka dan barang bukti, Selasa (23/02/21).

Dari pengakuan dua tersangka itu, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah halte bus di Jalan SM Amin karena akan dijemput oleh seseorang. Petugas pun melanjutkan pengembangan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan SM Amin, petugas lagi-lagi menciduk tersangka tambahan, M Hadori. M Hadori inilah yang ternyata akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya, Jatim.

Tak langsung merasa puas, petugas melakukan pengembangan lagi di sebuah rumah di Perumahan Green Tsabita, di Jalan Uka, Kecamatan Tampan. Di rumah tersebut, polisi pun mengamankan tersangka Hendra, Eri, Junaidi dan Sabar.

"Tersangka Hendra ini yang mengendalikan beberapa tersangka lain untuk mengantar dan menjemput sabu ke Surabaya. Selain mengamankan para tersangka, kita amankan juga barang bukti uang tunai Rp18 juta," tuturnya.

"Awalnya sabu tersebut beratnya 3 kilogram. Diduga sudah diedarkan sebagian. Masih kita kembangkan lagi," tutupnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan