MENU TUTUP

Polresta Pekanbaru Amankan Lima Tersangka 2 Kg Sabu

Rabu, 24 Februari 2021 | 10:07:38 WIB
Polresta Pekanbaru Amankan Lima Tersangka 2 Kg Sabu

GENTAONLINE.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggagalkan peredaran narkotika antar provinsi dengan menggulung sejumlah pengedar dan kurir yang akan mengirim 2 kilogram lebih sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wiajaya melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Riyan Fajri menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Berangkat dari situlah, polisi pun berhasil menangkap satu persatu tersangka. 

"Kita lebih dulu menangkap tersangka Depit dan Rudi. Ketika dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sebungkus plastik bening dan dua bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram," ujarnya ketika ekpose tersangka dan barang bukti, Selasa (23/02/21).

Dari pengakuan dua tersangka itu, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah halte bus di Jalan SM Amin karena akan dijemput oleh seseorang. Petugas pun melanjutkan pengembangan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan SM Amin, petugas lagi-lagi menciduk tersangka tambahan, M Hadori. M Hadori inilah yang ternyata akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya, Jatim.

Tak langsung merasa puas, petugas melakukan pengembangan lagi di sebuah rumah di Perumahan Green Tsabita, di Jalan Uka, Kecamatan Tampan. Di rumah tersebut, polisi pun mengamankan tersangka Hendra, Eri, Junaidi dan Sabar.

"Tersangka Hendra ini yang mengendalikan beberapa tersangka lain untuk mengantar dan menjemput sabu ke Surabaya. Selain mengamankan para tersangka, kita amankan juga barang bukti uang tunai Rp18 juta," tuturnya.

"Awalnya sabu tersebut beratnya 3 kilogram. Diduga sudah diedarkan sebagian. Masih kita kembangkan lagi," tutupnya.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan