MENU TUTUP

Demokrat AHY: Kubu Moeldoko Umbar Fitnah Soal Aset Partai

Senin, 22 Maret 2021 | 10:43:27 WIB
Demokrat AHY: Kubu Moeldoko Umbar Fitnah Soal Aset Partai

GENTAONLINE.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjawab tudingan kubu Moeldoko yang menyebut ada penyalahgunaan aset partai. Herzaky mengatakan mantan kader Demokrat yang tergabung dalam Gerkan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) hanya mengumbar fitnah dan hoaks. 

"Mantan kader kami yang tergabung dalam GPK-PD, kerjanya mengumbar fitnah dan hoaks saja. Setelah gagal melakukan kudeta dan gagal mengadakan KLB yang sah, kini makin konsisten menyebar fitnah dan hoaks," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (21/3).

Herzaky melanjutkan, perilaku eks kader Demokrat di kubu Moeldoko tidak menunjukan perilaku berpolitik yang mengedepankan adab, etika dan kepatutan. Herzaky pun mengungkapkan, Demokrat bersyukur orang-orang tersebut sudah tidak lagi bergabung.

"Kami bersyukur, mereka, mantan kader sisa-sisa masa feodal yang menghancurkan partai kami di era 2010an, kini sudah tidak bersama kami lagi. Hanya, kami sebagai kader Demokrat, merasa sangat terhina dengan kelakuan mereka, apalagi mereka melakukannya masih mengenakan atau membawa-bawa atribut Partai Demokrat," tegasnya. 

"Padahal, apa yang mereka lakukan, jauh dari nilai-nilai Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun," ucapnya menambahkan. 

Sebelumnya, Jubir Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan aset partai yang dilaukan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya ada beberapa aset Demokrat yang dibeli memakai uang partai tetapi dicatat atas nama pribadi.

Salah satunya adalah kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi No. 41 Jakarta. Ia mengatakan aset yang dibeli dengan menggunakan uang sumbangan para kader tidak tercatat sebagai aset partai.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan