MENU TUTUP

Bandara tidak Ditutup Selama Masa Larangan Mudik

Jumat, 30 April 2021 | 09:12:00 WIB
Bandara tidak Ditutup Selama Masa Larangan Mudik ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional bandara tidak akan ditutup selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik. 

"Kami tidak akan menutup bandara dan rute yang sudah ada saat ini," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Press Background Kebijakan Mudik, Kamis (29/4). 

Meskipun begitu, Novie memastikan akan membatasi frekuensi penerbangan maskapai. Khususnya penerbangan yang masih diperbolehkan untuk mengakomodasi perjalanan masyarakat selama masa larangan mudik. 

"Slot penerbangan akan dikendalikan sehingga tidak ada penumpukan di terminal, loket, dan saat check in," ujar Novie. 

Novie menambahkan, penerbangan angkutan kargo dipastikan tetap beroperasi dan dipertahankan konektivitasnya secara maksimal. Novie menuturkan, Kemenhub memperbolehkan maskapai mengubah konfigurasi pesawat penumpang untuk mengangkut kargo. 

Selama masa larangan mudik, maskapai hanya diperbolehkan melayani penumpang yang memenuhi kriteria boleh melakukan perjalanan seperti dinas luar kota, mengunjungi keluarga sakit atau keadaan duka, dan  bagi ibu hamil dan pendampingnya.

Selama masa sebelumd dan sesudah larangan mudik, perjalanan udara diperketat dengan syarat surat negarif Covid-19 PCR dan rapid tes antigen hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes Genose sebelum melakukan perjalanan. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan