MENU TUTUP

OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana

Senin, 04 Mei 2020 | 11:22:20 WIB
OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana foto internet

GENTAONLINE.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi izin usaha PT Startech Gadai Hastadharana sebagai pemain baru industri gadai. Hal ini tertuang dalam keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/NB.01/2020 pada 27 Maret 2020.

 

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin berlaku sejak ditetapkan keputusan tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha itu maka perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan tenaga usaha sehat dan senantiasa mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Asep dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (4/5).

 

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Informasi yang dimaksud berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

 

Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

 

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," ucap Asep. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari