MENU TUTUP

OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana

Senin, 04 Mei 2020 | 11:22:20 WIB
OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana foto internet

GENTAONLINE.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi izin usaha PT Startech Gadai Hastadharana sebagai pemain baru industri gadai. Hal ini tertuang dalam keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/NB.01/2020 pada 27 Maret 2020.

 

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin berlaku sejak ditetapkan keputusan tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha itu maka perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan tenaga usaha sehat dan senantiasa mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Asep dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (4/5).

 

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Informasi yang dimaksud berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

 

Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

 

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," ucap Asep. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan