MENU TUTUP

OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana

Senin, 04 Mei 2020 | 11:22:20 WIB
OJK Beri Izin Usaha Fintech Hastadharana foto internet

GENTAONLINE.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi izin usaha PT Startech Gadai Hastadharana sebagai pemain baru industri gadai. Hal ini tertuang dalam keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/NB.01/2020 pada 27 Maret 2020.

 

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin berlaku sejak ditetapkan keputusan tersebut. "Dengan diberikannya izin usaha itu maka perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan tenaga usaha sehat dan senantiasa mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Asep dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (4/5).

 

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Informasi yang dimaksud berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

 

Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional. Selain itu, perusahaan harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

 

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," ucap Asep. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan