MENU TUTUP

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:24:42 WIB
Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

GENTAONLINE.COM - Kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memasuki tahap tuntutan.

Pada Senin kemarin (17/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutannya menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Jaksa juga menilai Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tutur Syahnan.

Tak cuma itu, Syahnan juga menyampaikan dalam nota tuntutannya mengenai sanksi tambahan yang tidak terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Yaitu, meminta hakim mencabut hak Habib Rizieq Shihab untuk menjadi pengurus organisasi. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,"demikian Syahnan Tanjung.(rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat