MENU TUTUP

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:24:42 WIB
Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

GENTAONLINE.COM - Kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memasuki tahap tuntutan.

Pada Senin kemarin (17/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutannya menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Jaksa juga menilai Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tutur Syahnan.

Tak cuma itu, Syahnan juga menyampaikan dalam nota tuntutannya mengenai sanksi tambahan yang tidak terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Yaitu, meminta hakim mencabut hak Habib Rizieq Shihab untuk menjadi pengurus organisasi. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,"demikian Syahnan Tanjung.(rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari