MENU TUTUP

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:24:42 WIB
Jaksa Tuntut Habib Rizieq Dua Tahun Penjara Dan Cabut Hak Menjadi Pengurus Organisasi Hingga 3 Tahun

GENTAONLINE.COM - Kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memasuki tahap tuntutan.

Pada Senin kemarin (17/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Syahnan Tanjung dalam tuntutannya menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Jaksa juga menilai Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tutur Syahnan.

Tak cuma itu, Syahnan juga menyampaikan dalam nota tuntutannya mengenai sanksi tambahan yang tidak terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Yaitu, meminta hakim mencabut hak Habib Rizieq Shihab untuk menjadi pengurus organisasi. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,"demikian Syahnan Tanjung.(rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat