MENU TUTUP

Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabut

Jumat, 30 Maret 2018 | 06:22:01 WIB
Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabut

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK untuk Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP. Sejumlah tuntutan dibacakan jaksa, mulai dari kurungan penjara hingga pencabutan hak politik.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK menyakini bahwa Setya Novanto terbukti bersalah dan melakukan korupsi di proyek pengadaan e-KTP. "Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Adapun tuntutan untuk Setya Novanto yakni:

1. Setya Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

2. Jaksa KPK menuntut agar mantan Ketua Umum Golkar tersebut didenda Rp1 miliar, jika tak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

3. Jaksa juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp5 miliar. Penggantian itu dilakukan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak membayar uang setara Rp 96 miliar, jaksa akan menyita harta Setya Novanto dan melelang untuk menutupi kerugian tersebut. Namun, jika harta tak mencukupi, Setya Novanto terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

4. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Sebab, jaksa menilai Setya Novanto telah menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meraup keuntungan untuk diri sendiri.

5. Jaksa KPK juga menuntut agar barang bukti uang Setya Novanto yang sudah ditransfekan ke rekening Bank Mandiri atas nama KPK dirampas untuk negara.
(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat