MENU TUTUP

Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabut

Jumat, 30 Maret 2018 | 06:22:01 WIB
Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabut

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK untuk Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP. Sejumlah tuntutan dibacakan jaksa, mulai dari kurungan penjara hingga pencabutan hak politik.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK menyakini bahwa Setya Novanto terbukti bersalah dan melakukan korupsi di proyek pengadaan e-KTP. "Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Adapun tuntutan untuk Setya Novanto yakni:

1. Setya Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

2. Jaksa KPK menuntut agar mantan Ketua Umum Golkar tersebut didenda Rp1 miliar, jika tak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

3. Jaksa juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp5 miliar. Penggantian itu dilakukan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak membayar uang setara Rp 96 miliar, jaksa akan menyita harta Setya Novanto dan melelang untuk menutupi kerugian tersebut. Namun, jika harta tak mencukupi, Setya Novanto terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

4. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Sebab, jaksa menilai Setya Novanto telah menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meraup keuntungan untuk diri sendiri.

5. Jaksa KPK juga menuntut agar barang bukti uang Setya Novanto yang sudah ditransfekan ke rekening Bank Mandiri atas nama KPK dirampas untuk negara.
(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan