MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Kec Salo

Ahad, 30 Mei 2021 | 13:17:51 WIB
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Kec Salo Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu malam (29/05/2021).

GENTA, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu malam (29/05/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI alias IK warga Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis tananam daun ganja kering terbungkus kertas putih, 9 lembar kertas paper, sebuah tas warna hitam dan 1 unit Handphone Merek Oppo warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 21.15 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo. Kab Kampar.

Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika inisial RI alias IK saat berada di Lapangan Bola Dusun Merbau Desa Salo Timur, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka IK mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari RF alias BOY yang juga warga Desa Salo Timur, tanpa buang waktu Tim langsung mendatangi kediaman RF alias IK namun yang bersangkutan telah keburu kabur dari rumahnya.

Dirumah RF ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kantong kresek seberat 150 gram, narkotika ini disembunyikan dibawah jok motor Honda Scoopy milik RF yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

Kini tersangka RI alias IK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seorang lainnya inisial RF masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), jelas AKP Daren.

(Rls Polres Kampar/ Alfedry)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan