MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Kec Salo

Ahad, 30 Mei 2021 | 13:17:51 WIB
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Kec Salo Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu malam (29/05/2021).

GENTA, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu malam (29/05/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI alias IK warga Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis tananam daun ganja kering terbungkus kertas putih, 9 lembar kertas paper, sebuah tas warna hitam dan 1 unit Handphone Merek Oppo warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 21.15 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo. Kab Kampar.

Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika inisial RI alias IK saat berada di Lapangan Bola Dusun Merbau Desa Salo Timur, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka IK mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari RF alias BOY yang juga warga Desa Salo Timur, tanpa buang waktu Tim langsung mendatangi kediaman RF alias IK namun yang bersangkutan telah keburu kabur dari rumahnya.

Dirumah RF ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kantong kresek seberat 150 gram, narkotika ini disembunyikan dibawah jok motor Honda Scoopy milik RF yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

Kini tersangka RI alias IK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seorang lainnya inisial RF masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), jelas AKP Daren.

(Rls Polres Kampar/ Alfedry)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat