MENU TUTUP

Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52:22 WIB
Agar Suap Tidak Terulang, KPK Minta Syarat Pengajuan Dana PEN Dibuka Transparan

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta persyaratan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuka dan dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kembali tindak pidana suap.


Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

"Karena alokasi anggaran, kemudian informasi terkait pinjaman, kalau semuanya serba tidak transparan, akhirnya akan membuka ruang bagi para pihak itu untuk negosiasi," ujar Alex kepada wartawan.

KPK melalui Kedeputian Pencegahan kata Alex, sudah berkali-kali mengingatkan tentang adanya transparansi dengan memberikan informasi yang jelas kepada para kepala daerah.

"Ini tentu menjadi tugas kami dan juga nanti kami akan berkoordinasi dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri, ya dibuka saja persyaratannya untuk mendapatkan pinjaman PT SMI itu apa," kata Alex.

Selain itu, perlu juga dibuka berapa jumlah yang boleh dipinjam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikannya.

"Tentu daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih tinggi, mereka bisa mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi. Syarat-syarat itu pasti akan disampaikan oleh PT SMI sendiri, berapa yang bersangkutan itu mendapatkan pinjaman, kan seperti itu. Nah ini upaya-upaya yang kami lakukan di KPK ya untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak berulang ya," pungkas Alex.

Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN 2021(rml)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat