MENU TUTUP

PTUN Perintahkan Menag Kembalikan Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:04:53 WIB
PTUN Perintahkan Menag Kembalikan Akhmad Mujahidin sebagai Rektor UIN Suska Riau

GENTAONLINE.COM - Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.  Dalam pemberitahuan putusan tanggal 17 Juni 2021 tersebut, yang mana eksepsi Tergugat, dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia tidak diterima. 

Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya. Karena itu, menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

Selanjutnya mewajibkan pada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Sementara itu Akhmad Mujahidin menanggapi keputusan tersebut sebagai syukur atas hasil perjuangannya. Ia mengharapkan semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Itu saja harapan saya. Semoga semua berakhir baik," tuturnya menjawab riauterkini.com di Pekanbaru, Senin (21/6/2021).(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan