MENU TUTUP

KPID Riau Minta Hak Anak untuk Belajar Melalui TVRI Jangan Dikebiri

Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:20:21 WIB
KPID Riau Minta Hak Anak untuk Belajar Melalui TVRI Jangan Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memanggil dan mintai penjelasan kepada Kepala Stasiun LPP TVRI Riau Kepri, Yasran, terkait program belajar dari rumah yang disiarkan lewat TVRI melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggandeng Netflix dan Disney sebagai penyedia layanan konten siaran. 

Kritikan dari masyarakat luas karena tidak bisa menikmati belajar dari rumah yang disiarkan melalui TVRI untuk konten edukasi ternyata jaringan untuk menonton harus berlangganan televisi kabel atau televisi satelit termasuk smart phone. Sehingga, selogan TVRI sebagai televisi pemersatu, tidak bisa dirasakan masyarakat luas.

"Kebijakan kalian salah dari sisi penyiarannya. Kalau sudah disiarkan di TVRI, sebagai lembaga publik, tidak ada lagi namanya pelarangan, karena ini tv publik. Orang biayanya juga dari pajak masyarakat juga kok," kata Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan, Selasa (18/8/20). 

Menurut Hisam, KPID berwenang mempertanyakan sekaligus mengkritik kebijakan belajar dari rumah yang ternyata banyak dikeluhkan, karena tidak dapat dinikmati masyarakat luas. Hal ini harus menjadi catatan besar, khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI). 

Apalagi program yang sudah sudah berjalan tersebut, bukan baru rencana. Dimana, ketika masyarakat mau menonton, sudah ada jadwalnya, tiba-tiba, tapi disisipkan program lain. Menurut Hisam, itu artinya hak anak untuk belajar dikebiri.

"Kita akan menyurati TVRI Riaukepri. Kita harapkan itu juga dapat diteruskan ke TVRI pusat. Tetapikan kami tak bisa langsung masuk, melainkan melalui TVRI riaukepri, bisa menyampaikan persoalan yang menjadi keluhan di masyarakat," papar Hisam. 

Widyaiswara Dinas Pendidikan Riau Zulfen yang turut hadir juga diminta bersikap terkait hal itu. Hisam berharap, program pembelajaran dari rumah itu harus dapat dirasakan seluruh masyarakat.

"Kita juga minta teman-teman dari Dinas Pendidikan Riau juga menyampaikan kepada Kemendikbud akan masalah ini," ungkap Hisam lagi.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan