MENU TUTUP

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:47:19 WIB
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

GENTAONLINE.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Nantinya, dana yang diberikan sebesar Rp1 juta kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4. Oleh karena itu, perlu diketahui syarat penerima BLT subsidi gaji.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Penerima BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh atau pekerja di sektor bidang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Berikut beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji yang perlu diperhatikan:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Anggota aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
  • Besaran gaji yang diterima kurang lebih dari Rp3,5 juta.
  • Penerima BLT merupakan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji dijadwalkan akan cair pada bulan Agustus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih belum bisa memberikan kepastian tanggal berapa penyaluran akan dimulai.

Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan