MENU TUTUP

Firma Hukum RHP & RH di Riau Buka Konsultasi Hukum Untuk Masyarakat

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:51:48 WIB
Firma Hukum RHP & RH di Riau Buka Konsultasi Hukum Untuk Masyarakat Managing Partner RHP & RH Law Firm, Rais Hasan Piliang, SH. MH. CLA.

GENTA, PEKANBARU - Kantor Hukum RHP & RH Law Firm membangun kerja sama dengan Media Pers Genta Online. Kantor Hukum tersebut beralamat di jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru (Hotel Ratu Mayang Garden Arcade 6). 

Kerja sama ini berupa wadah/saluran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, seputar pertanyaan yang ditujukan kepada RHP & RH Law Firm, dengan cara mengirimkan pesan/pertanyaan ke platform media sosial instagram (@rhprh_lawfirm) milik Firma Hukum ini. 

Jawaban dari pertanyaan tersebut akan dijawab langsung oleh Managing Partner RHP & RH Law Firm yakni Rais Hasan Piliang, SH MH CLA melalui saluran Media Pers Genta Online.  

Firma hukum ini membuat sebuah terobosan baru untuk menjawab kegelisahan masyarakat seputar isu publik terutama persoalan hukum yang sering terjadi dan dipertanyakan dan muncul di hadapan masyarakat. 

Menjawab problem ini, RHP & RH Law Firm membaca situasi agar dapat berpartisipasi meringankan kegelisahan tersebut. 

Seperti yang di sampaikan oleh Managing Partner RHP & RH Law Firm, Rais Hasan Piliang. Bahwa wadah ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat.

“Menjadi bagian dari kebutuhan publik untuk memberikan edukasi melalui konsultasi hukum kepada masyarakat umum, dan juga undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diundangkan pada tanggal 5 april 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) telah menjadikan advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bersifat bebas, mandiri dan bertanggung jawab. 

Penjelasan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Sehingga, Advokat dapat disejajarkan dengan lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan.  

Sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile), advokat juga diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1) UU Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono, salah satu implementasi probono tersebut adalah memberikan ruang konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat", ujarnya. Sabtu (21/08/2021).

Sebagai Partner kerja sama Pimpinan Redaksi Genta Online Herikson Rosxli juga menyambut baik program positif ini.

“Selain berperan dalam menyuguhkan berita dan informasi, maka Genta juga akan terus mengambil peran dan tanggung jawab edukasi kepada masyarakat”, ucap Herik. Sabtu (21/8/2021).

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar