MENU TUTUP

Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

Kamis, 01 Februari 2018 | 21:44:26 WIB
Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

GENTAONLINE.COM-Dalam sidang putusan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ismunandar mengalahkan Pelindo atas tuntutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan itu.

"Ismunanadar menang, karena hubungan kerja tidak punya dasar hukum, sebab jabatan Ismunandar itu tidak bisa di-outsorsing, jabatannya juru minyak di Pelindo 1" terang Kuasa Hukum Ismunandar Supardi, Rabu, 31 Januari 2018.

Dikatakan Supardi, Majelis Hakim dalam sidang itu memerintahkan PT Pelindo 1 agar mempekerjakan kembali Ismunandar dengan status pegawai dan jabatan yang sama, menerima segala fasilitas yang seharusnya. "Dalam 14 hari ini kita masih menunggu apakah pihak Pelindo akan melakukan kasasi. Jika mereka tidak melakukan kasasi, maka segera dieksekusi," imbuhnya.

Saat sidang putusan, pihak PT Pelindo tak ada yang hadir. Sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Genta/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat