MENU TUTUP

Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

Kamis, 01 Februari 2018 | 21:44:26 WIB
Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

GENTAONLINE.COM-Dalam sidang putusan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ismunandar mengalahkan Pelindo atas tuntutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan itu.

"Ismunanadar menang, karena hubungan kerja tidak punya dasar hukum, sebab jabatan Ismunandar itu tidak bisa di-outsorsing, jabatannya juru minyak di Pelindo 1" terang Kuasa Hukum Ismunandar Supardi, Rabu, 31 Januari 2018.

Dikatakan Supardi, Majelis Hakim dalam sidang itu memerintahkan PT Pelindo 1 agar mempekerjakan kembali Ismunandar dengan status pegawai dan jabatan yang sama, menerima segala fasilitas yang seharusnya. "Dalam 14 hari ini kita masih menunggu apakah pihak Pelindo akan melakukan kasasi. Jika mereka tidak melakukan kasasi, maka segera dieksekusi," imbuhnya.

Saat sidang putusan, pihak PT Pelindo tak ada yang hadir. Sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Genta/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari