MENU TUTUP

Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

Kamis, 01 Februari 2018 | 21:44:26 WIB
Kalah di Pengadilan, Pelindo Harus Pekerjakan Kembali Ismunandar

GENTAONLINE.COM-Dalam sidang putusan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ismunandar mengalahkan Pelindo atas tuntutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan itu.

"Ismunanadar menang, karena hubungan kerja tidak punya dasar hukum, sebab jabatan Ismunandar itu tidak bisa di-outsorsing, jabatannya juru minyak di Pelindo 1" terang Kuasa Hukum Ismunandar Supardi, Rabu, 31 Januari 2018.

Dikatakan Supardi, Majelis Hakim dalam sidang itu memerintahkan PT Pelindo 1 agar mempekerjakan kembali Ismunandar dengan status pegawai dan jabatan yang sama, menerima segala fasilitas yang seharusnya. "Dalam 14 hari ini kita masih menunggu apakah pihak Pelindo akan melakukan kasasi. Jika mereka tidak melakukan kasasi, maka segera dieksekusi," imbuhnya.

Saat sidang putusan, pihak PT Pelindo tak ada yang hadir. Sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Genta/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan