MENU TUTUP

Kukuhkan Putusan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Menghukum Bayar Perkara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:59:02 WIB
Kukuhkan Putusan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Menghukum Bayar Perkara

GENTAONLINE.COM - Jhoni Allen Marbun harus gigit jari. Gugatan banding atas keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang memecat pengikut Moeldoko itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2021. Pengadilan Tinggi juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

Ini adalah kali kedua gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Pada Mei 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.


"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," ujar praktisi hukum, Dr Heru Widodo, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran