MENU TUTUP

KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke 5 Institusi

Selasa, 09 November 2021 | 09:05:14 WIB
KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke 5 Institusi

GENTAONLINE.COM - Barang rampasan dari pelaku koruptor senilai Rp 85,1 miliar akan dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lima instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa hibah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.


Adapun 5 instansi yang akan diberikan hibah barang rampasan adalah Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.


Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini, kata Ali, akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini pukul 13.30 pukul 15.30 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima institusi penerima hibah.

"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.

Karena, hal tersebut selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Ali.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid