MENU TUTUP

PENAHANAN TERSANGKA DZ DALAM DUGAAN KORUPSI APBD KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2005-2008

Senin, 16 Januari 2023 | 17:17:40 WIB
PENAHANAN TERSANGKA DZ DALAM DUGAAN KORUPSI APBD KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2005-2008

Gentaonline.com - Pekanbaru.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu, dimana Tersangka 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik.

Bahwa Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, M.M. Bin (Alm) R. ABDURAHMAN mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban. Bahwa dari hasil Penyidikan Tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini  belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Penahanan Tersangka DZ dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Tutup Eddy Lelek 


Pekanbaru, 16 Januari 2023 
Kasi Penkum Kejati Riau

dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan