MENU TUTUP
Konsultasi Hukum

Bagaimana Jika Barang Anda Hilang di Bagasi Pesawat ?

Rabu, 10 November 2021 | 11:57:21 WIB
Bagaimana Jika Barang Anda Hilang di Bagasi Pesawat ? Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan :

Kepada RH & RHP Law Firm, saya ingin bertanya. Saya Yetti dari Pekanbaru. Beberapa hari yang lalu saya melakukan perjalanan kesalah satu kota di Pekanbaru dari Jakarta dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan domestik dengan bagasi. Sesampainya kekota tujuan, saya langsung ke tempat pengembalian barang bagasi pesawat akan tetapi setelah menunggu hampir 1 jam  barang tersebut ternyata tidak ada. Saya langsung melaporkan hal tersebut ke bagian informasi maskapai penerbangan teersebut yang berada di bandara setempat. Pihak maskapai penerbangan bersangkutan mengatakan saya harus menunggu beberapa hari untuk memastikan keberadaan barang bagasi saya, namun sampai dengan saat ini sudah 30 hari belum ada tanggapan dari pihak maskapai penerbangan. Yang ingin saya tanyakan langkah apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada upaya hukum dalam kejadian  tersebut?

Jawaban :

Terima kasih kami sampaikan kepada saudara yeti yang telah berkenan memberikan pertanyaan ke DM  admin IG (Instagram) kami RHP &RH Law firm, berikut jawaban kami

Berdasarkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU Penerbangan) menyatakan :

“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian diderita oleh penumpang karena bagasi tercacat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.

Lebih lanjut klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat seharusnya diambil oleh penumpang.

Penerimaan bagasi tercatat tanpa klaim oleh penumpang merupakan bukti bagasi tercatat tersebut telah diambil dengan baik. Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan (pasal 174 ayat (3) UU Penerbangan).

Mengingat jangka waktu 14 (empat belas) hari telah terlampaui maka saudara dapat mengajukan klaim atas kehilangan bagasi tercatat kepada maskapai penerbangan tersebut yang dalam hal ini selaku pengangkut.

Apabila pengajuan klaim tidak memperoleh tanggapan lebih lanjut dari maskapai penerbangan maka saudara dapat mengajukan gugatan untuk meminta kerugian terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia (pasal 176 UU penerbangan).

Adapun hak untuk  menggugat kerugian yang diderita penumpang kepada pengangkut dinyatakan bagasi tersebut tiba di tempat tujuan. Besarnya ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh bagasi tercacat dihitung dari berat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak (Pasal 168 ayat (2) UU Penerbangan).

Sekian, Semoga bermanfaat.

Salam dari RHP

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan