MENU TUTUP

PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Bela Mardani H. Maming di Gugatan Praperadilan La

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:23:18 WIB
PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Bela Mardani H. Maming di Gugatan Praperadilan La

GENTAONLINE.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAK (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming.


Disampaikan Denny, sidang gugatan praperadilan Maming akan dimulai pada hari ini, Selasa (12/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto dan Profesor Denny Indrayana (Senior Partner Integrity Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny kepada wartawan, Selasa pagi (12/7).

Sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, KPK belum resmi mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

"Ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan akan diumumkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/7).

Meski demikian, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022. Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP


Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat