MENU TUTUP

Polsek Siak Hulu Amankan Sopir Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kamis, 09 Desember 2021 | 07:57:15 WIB
Polsek Siak Hulu Amankan Sopir Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat Diduga Hasil Pembalakan Liar EF (41) Pengemudi truk Diduga Sebagai Pemilik Kayu Hasil Pembalakkan Liar.

GENTAOINE.COM, SIAK HULU  - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan sopir beserta Truk bermuatan kayu bulat yang diduga dari hasil pembalakan liar, saat melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu dinihari (08/12/2021).

Pengemudi truk yang diduga sebagai pemilik kayu illog yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (41) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil truk colt diesel canter warna kuning BM-7882-ZU beserta muatannya 37 tual kayu bulat jenis campuran.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (08/12/2021), saat itu Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya aktifitas pengangkutan kayu hasil Illegal Logging di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. 

Atas informasi itu Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH perintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 04.00 wib, Tim menemukan 1 unit truk Colt Diesel Nopol BM-7882-ZU bermuatan kayu bulat tengah melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Siak Hulu dan langsung dihentikan petugas.

Saat petugas menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut pada truk tersebut, pengemudinya EF tidak dapat memperlihatkannya dan mengatakan bahwa dalam mengangkut kayu tersebut dia tidak memiliki dokumen dalam bentuk apapun.

Selanjutnya pelaku beserta Truk bermuatan 37 tual kayu bulat tanpa dokumen tersebut dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka selaku pembawa atau pemilik hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka (12) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ungkapnya. (Rls/Alfedry)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid