MENU TUTUP

AHY Tetapkan Agung Nugroho Sebagai Ketua DPD Demokrat Riau

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:50:12 WIB
AHY Tetapkan Agung Nugroho Sebagai Ketua DPD Demokrat Riau

GENTAONLINE.COM - Agung Nugroho, Calon Ketua DPD Demokrat Riau yang terpilih secara aklamasi pada Musda V Partai Demokrat Riau beberapa waktu lalu, ditetapkan secara resmi sebagai Ketua DPD Demokrat Riau oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa malam (14/12/2021). 

Penetapan Agung Nugroho ini diputuskan setelah ia menjalani fit and proper test secara daring oleh Tim Tiga yang terdiri dari Ketua Umum DPP Demokrat, Sekjen Partai Demokrat dan Ketua BPOKK DPP Demokrat. 

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan ini memutuskan bahwa saudara Agung Nugroho ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau periode 2021-2026," ujar AHY. 

Penetapan ini langsung disambut ucapan syukur Agung Nugroho dan tepuk tangan para kader yang menyaksikan jalannya fit and proper test tersebut. "Alhamdulillah, terima kasih Ketum," ungkap Agung. 

AHY pun mengucapkan selamat kepada Agung dan berpesan agar menjadi pemimpin yang amanah." Saya berharap saudara menjadi pemimpin yang bijaksana serta dapat membawa  Partai Demokrat menang pada Pemilu 2024," pesan AHY yang saat ini masih berada di Amerika Serikat. 

AHY juga menyampaikan salam kepada keluarga dan pengurus DPC Demokrat se-Riau yang telah mendukung Agung menjadi Ketua DPD Demokrat Riau. "Kami tunggu pembuktian dan karya baktinya," kata AHY.(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan