MENU TUTUP
Memutus Rantai Penyebaran Coviq-19,

Tol Pekanbaru - Dumai Disekat

Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:08:36 WIB
Tol Pekanbaru - Dumai Disekat

PEKANBARU,Gentaonline.com - Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 , Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai (Permai), atas arahan dari pemerintah daerah setempat  bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penyekatan tepatnya di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai, AA G Indrajana menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator.

"Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian. Pada hari ini  kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira," kata Indra, Senin (9/8/2021).

Indrajana juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya sertifikat vaksin, surat tes PCR antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM darurat dilakukan," tutup Indrajana.

Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga saat ini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan – Binjai.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup. Kemudian memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur cek saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE. 

Melaporkan ke Call Centre masing-masing cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Kenudian selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak. (MCR)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid