MENU TUTUP

Diduga Jual Solar Subsidi ke Pelansir, SPBU di Pekanbaru Dinilai Layak Dicabut Izinnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:24:15 WIB
Diduga Jual Solar Subsidi ke Pelansir, SPBU di Pekanbaru Dinilai Layak Dicabut Izinnya

Pekanbaru – Dugaan praktik penjualan solar bersubsidi kepada kendaraan pelansir kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Nomor 13.282.613 yang berlokasi di Jalan Harapan Raya No. 388 E, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Tim Media GentaOnline yang melakukan liputan langsung ke lokasi pada 5 Januari 2026 menemukan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan mobil pelansir. Sejumlah kendaraan terlihat menggunakan tangki tidak standar atau yang kerap disebut “tangki bodong”, hingga memicu kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi kepada kendaraan pelansir tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Praktik serupa disebut telah berlangsung lama dan hingga kini masih terus berulang.

Sorotan juga mengarah pada lemahnya efek pengawasan. Salah seorang petugas keamanan SPBU bernama Oyon bahkan mempersilakan agar temuan tersebut diberitakan, seolah menegaskan bahwa surat teguran dari BPH Migas yang pernah diberikan tidak memberikan efek jera kepada pengelola SPBU.

Menanggapi temuan tersebut, Yogi dari LSM Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) menilai praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan.

“Jika benar solar subsidi dijual kepada mobil pelansir, maka itu jelas pelanggaran hukum. SPBU seperti ini layak dievaluasi total, bahkan dicabut izinnya bila terbukti melanggar,” tegas Yogi.

Menurut Yogi, pembiaran terhadap SPBU nakal hanya akan memperkuat jaringan mafia solar subsidi dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.

“Kami mendesak Pertamina dan BPH Migas tidak hanya mengeluarkan surat teguran. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi SPBU lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, SH, MH, saat dikonfirmasi Tim Media GentaOnline, membenarkan bahwa kemacetan di sekitar SPBU tersebut kerap terjadi akibat banyaknya kendaraan pelansir.

“Kami akan perintahkan anggota untuk mengecek langsung ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” ujar Kompol Didi Antoni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan regulator agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan penegakan hukum tidak tumpul ke atas. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat