MENU TUTUP

Diduga Jual Solar Subsidi ke Pelansir, SPBU di Pekanbaru Dinilai Layak Dicabut Izinnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 12:24:15 WIB
Diduga Jual Solar Subsidi ke Pelansir, SPBU di Pekanbaru Dinilai Layak Dicabut Izinnya

Pekanbaru – Dugaan praktik penjualan solar bersubsidi kepada kendaraan pelansir kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Nomor 13.282.613 yang berlokasi di Jalan Harapan Raya No. 388 E, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Tim Media GentaOnline yang melakukan liputan langsung ke lokasi pada 5 Januari 2026 menemukan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan mobil pelansir. Sejumlah kendaraan terlihat menggunakan tangki tidak standar atau yang kerap disebut “tangki bodong”, hingga memicu kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi kepada kendaraan pelansir tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Praktik serupa disebut telah berlangsung lama dan hingga kini masih terus berulang.

Sorotan juga mengarah pada lemahnya efek pengawasan. Salah seorang petugas keamanan SPBU bernama Oyon bahkan mempersilakan agar temuan tersebut diberitakan, seolah menegaskan bahwa surat teguran dari BPH Migas yang pernah diberikan tidak memberikan efek jera kepada pengelola SPBU.

Menanggapi temuan tersebut, Yogi dari LSM Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) menilai praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan.

“Jika benar solar subsidi dijual kepada mobil pelansir, maka itu jelas pelanggaran hukum. SPBU seperti ini layak dievaluasi total, bahkan dicabut izinnya bila terbukti melanggar,” tegas Yogi.

Menurut Yogi, pembiaran terhadap SPBU nakal hanya akan memperkuat jaringan mafia solar subsidi dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.

“Kami mendesak Pertamina dan BPH Migas tidak hanya mengeluarkan surat teguran. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi SPBU lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, SH, MH, saat dikonfirmasi Tim Media GentaOnline, membenarkan bahwa kemacetan di sekitar SPBU tersebut kerap terjadi akibat banyaknya kendaraan pelansir.

“Kami akan perintahkan anggota untuk mengecek langsung ke lokasi. Terima kasih atas informasinya,” ujar Kompol Didi Antoni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan regulator agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan penegakan hukum tidak tumpul ke atas. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat