MENU TUTUP

Digugat Praperadilan oleh Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Serahkan 56 Bukti ke PN Jaksel

Kamis, 23 Desember 2021 | 09:35:59 WIB
Digugat Praperadilan oleh Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Serahkan 56 Bukti ke PN Jaksel

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui tim biro hukum telah menyerahkan berita acara permintaan keterangan pihak pihak yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka Bupati Andi.

Bukti-bukti itu seperti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting Whatsapp serta bukti transaksi keuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).


Agenda sidang selanjutnya kata Ali, akan digelar pada Kamis (23/12) dengan agenda memeriksa saksi dan ahli baik dari pemohon yakni Bupati Andi maupun termohon dalam hal ini KPK.

Bupati Andi melakukan gugatan praperadilan karena menganggap penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan Bupati Andi tidak merasa tertangkap tangan oleh KPK.

Bahkan, Bupati Andi mengaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," jelas Ali.

Bahkan kata Ali, Bupati Andi juga mengetahui diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti.

Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan