MENU TUTUP

Kasus TNTN , Aktivis Lingkungan Minta Kapolda Irjen Iqbal Tangkap Mafia Perkebunan di Pelalawan

Rabu, 05 Januari 2022 | 12:13:53 WIB
Kasus TNTN , Aktivis Lingkungan Minta Kapolda Irjen Iqbal Tangkap Mafia Perkebunan di Pelalawan Peta TNTN

Pelalawan--Mafia hutan mulai bermain di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus digerogoti, meskipun sudah ada regulasi yang mengikat tentang luasan wilayah tersebut, namun pemerintah yang berada di sekitar kawasan itu tetap mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Berdasarkan data yang diperoleh GentaOnline.com, pemerintah daerah yang mengeluarkan regulasi di dalam kawasan TNTN adalah pemerintah Desa Lubuk Kembang Bunga (LKB), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa, Ir H Rusi Chairus Slamet dan di stempel.

Menurut keterangan salah seorang warga Dusun Toro Jaya (wilayah Desa Lubuk Kembang Bungo di kawasan TNTN), SKGR yang diterbitkan kepala desa tersebut berjumlah sekitar 15 persil yang diterbitkan pada Januari 2020 lalu. 

“Saya hanya mengetahui ada surat yang terbit kemarin saja, kalau yang sebelum-sebelumnya tidak tahu,” ujar pria yang ingin namanya dirahasiakan itu.

Selanjutnya, masih dalam SKGR yang diterbitkan kepala desa itu terlihat surat tersebut teregistrasi pada 12 Februari dengan pihak pertama Helina dan pihak kedua adalah Ferdinandus dengan transaksi Rp 30 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun pihak pemerintahan mulai dari Desa hingga Camat yang mau memberikan keterangan.

Modus Kades selain menerbitkan SKRG juga menandatangani surat mengatasnamakan ulayat oleh oknum ninik mamak dan mengatahui Kades. 

RMZ, Aktivis lingkungan dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta kasus ini ditangani cepat oleh Bapak Kapolda Riau yang baru, Irjen Muhammad Iqbal. 

Sejumlah oknum diduga terlibat kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, diketahui ninik mamak dan Kades tersebut diduga telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp5 juta untuk 1 hektare.

Ada beberapa fakta lain yang kita temukan di lapangan. Dimana terduga melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan lalu menjualnya kembali pada orang yang berminat. Tentunya perkara ini harus terus didalami.

‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, mudah saja tinggal bekerja sama dengan Balai TNTN. Kapolda harus berani mengusut kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari 38 ribu hektare lahan TNTN, hanya tinggal kurang lebih 15 ribu hektare yang masih menjadi kawasan hutan, dan sisanya 23 ribu hektare sudah diduduki oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai usaha perkebunan.

‘’Kami berharap Kepolisian menangkap Kades LKB Pelalawan" tegasnya. (*) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar