MENU TUTUP

Kasus pemerkosaan di Pekanbaru, LPA : Ini kejahatan luar biasa

Senin, 10 Januari 2022 | 10:41:19 WIB
Kasus pemerkosaan di Pekanbaru, LPA : Ini kejahatan luar biasa

GENTAONLINE.COM - Kasus pemerkosaan yang menimpasiswi SMP berusia 15 tahun di Kota Pekanbaru dan membuat publik terhenyak, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau angkat bicara dengan menganggapnya hal itu adalah kejahatan luar biasa.

Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani melalui pernyataannya yang diterima ANTARA, Minggu, mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang

dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun danpaling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dalam hukum pidanadikategorikan sebagai delik biasa sehingga perkaranya dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban walaupun laporannya dicabut, diberikan ganti rugi atau janji-janji.

"Perkara hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik. Upaya perdamaian antara korban dengan pelaku, menurut hukum tidak dapat menghentikan proses perkara hukumnya, sehinggapenyidik harus tetap memproses perkara hingga selesai," kata Esther.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukanupaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.

"Kami juga meminta kepada penegak hukum agar diajukan Restitusi bagi korban, yang muaranya akan diketukoleh hakim pada pengadilan kasus ini," demikian Esther Yuliani.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid