MENU TUTUP

Polda Riau Hentikan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Dalam Sengketa Tanah Perkebunan di Inhil

Kamis, 20 Januari 2022 | 22:00:53 WIB
Polda Riau Hentikan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Dalam Sengketa Tanah Perkebunan di Inhil Penasehat Hukum Keluarga besar Rama Tarigan CS, Rais Hasan Piliang (RHP).

GENTA, PEKANBARU – Proses penyidikan dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah Perkebunan sawit yang terjadi di Kec Kemuning Indragiri Hilir, Riau akhirnya dihentikan oleh penyidik Polda Riau dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP3/280.b/I/RES.1.24/2022.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum terlapor Rais Hasan Piliang (RHP) kepada media saat dijumpai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Riau khususnya Bapak Dirreskrimum dan Kapolda Riau yang sudah berlaku objektif terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang telah diproses hukum sejak 2017 lalu”, ungkap RHP. Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, pada 2017 lalu terlapor R Tarigan CS dilaporkan ke Polda Riau oleh ‘’GN” orang yang mengaku sebagai pemilik tanah perkebunan sawit di Dusun Semaram Desa Sekayan, Kec. Kemuning Indragiri Hilir yang telah di tempati oleh keluarga besar R Tarigan.

Laporan tersebut dilakukan oleh pelapor dengan dasar dugaan penyerobotan tanah, Pencurian Buah kelapa sawit dan Pemalsuan. Hal ini dibantah secara tegas oleh Penasehat Hukum terlapor.

Disampaikan Penasehat Hukum terlapor, bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya bukanlah merupakan peristiwa pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah di gelar di PN Tembilahan beberapa waktu lalu yang sempat menyeret (SS) warga Sekayan sebagai Terdakwa dugaan pencurian buah sawit yang akhirnya membebaskan (SS) Hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Sehingga majelis Hakim menyebut perbuatan tersebut merupakan peristiwa perdata yang seharusnya dibawa ke sidang Peradilan perdata.

Lahan perkebunan kelapa sawit yang di tanam saat itu oleh R Tarigan tahun 2008 dengan keluarga besarnya, di tahun 2012 mulai berkonflik dengan “GN”, orang mengaku memiliki lahan perkebunan sawit tersebut hingga puncaknya di tahun 2017 lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dikuasai secara paksa oleh “gerombolan preman” atas suruhan orang yang mengaku memiliki kebun tersebut.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap keluarga besar R Tarigan yang berada di perkebunan saat itu juga diliput langsung oleh wartawan dan sudah beredar di Media Massa Elektronik. Klik : https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--komisi-i-dprd-inhil-temui-masyarakat-korban-teror.html dan https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--masyarakat-dusun-semaran-diteror.html

Namun berkat kekompakan keluarga besar R Tarigan dan bantuan warga setempat gerombolan preman tersebut dapat diusir dari lokasi perkebunan milik keluarga besar R Tarigan, dan akhirnya saudara “GN” pada tanggal 02 Mei 2017 membuat laporan ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana Penggelapan hak atas tanah dan atau Pencurian dan atau Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 362 dan atau 263 KUHP yang akhirnya dihentikan Dirreskrimum Polda Riau. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar