MENU TUTUP

Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya

Jumat, 04 Februari 2022 | 09:06:23 WIB
Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Koalisi Majelis Adat Sunda akan Diperiksa Polda Metro Jaya

GENTAONLINE.COM - Buntut dari laporan dugaan ujaran kebencian bernada rasisme yang dilakukan Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koalisi Majelis Adat Sunda.


Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan, pihaknya selaku pelapor memastikan akan hadir dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP.

Urip mengatakan, sesuai jadwal, ia akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor.


"Jadwalnya besok (hari ini) tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (Berita Acara Interogasi)," demikian kata Urip kepada Wartawan, Rabu (3/2).

Dikatakan Urip dalam pemeriksaan itu, ia akan hadir bersama beberapa orang yang merupakan perwakilan pelapor Arteria. Beberapa lembaga yang juga menjadi pelapor adalah Majelis Adat Sunda dan LSM LPPAM. Selain itu ada juga dari Forum Komunikasi Tani Nelayan.

Ia berharap, polisi dapat menegakkan keadilan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian karena meminta Kejati dicopot hanya karena menggunakan bahasa sunda saat rapat.

"Arteria kami duga berdasarkan laporan kami melanggar pidana Pasal 156 KUHP," tandas Urip.

Atas ucapan Arteria saat rapat di Komisi III DPR, mulanya pelaporan ditujukan ke Polda Jabar.

Karena kejadian ada di Senayan, akhirnya berkas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan