MENU TUTUP

Polisi Siak Berhasil Amankan Hampir 1kg Sabu

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:00:59 WIB
Polisi Siak Berhasil Amankan Hampir 1kg Sabu

GENTAONLINE.COM - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak mengamankan 921,79 gram sabu di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, dengan lima pelaku yang diawali dengan penyamaran oleh anggotanya.

Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahardianto didampingi Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada Rabu (16/3) lalu. Lima pelaku diamankan masing-masing inisial D sebagai pemilik sabu, TI, ZH, S dan TF sebagai perantara.

"Pemilik sabu D ini mengaku, berat sabu dalam satu plastik itu awalnya 1 kilogram, namun sudah digunakan dan sebagian sudah dijualnya," kata Kapolres.

Kapolres  menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka D dari pamannya yang berasal dariKabupaten  Bengkalis inisial A. Saat ini pemilik sabu tersebut masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Awalnya, tersangka D ini dititip melalui paket berisi sabu ini oleh pamannya. Pamannya mengatakan sabu tersebut supaya disimpan dan nanti bakal ada orang yang mau mengambilnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. Kelima pelaku juga akan dituntut pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun pejajara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(ant)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan