MENU TUTUP

Sanggahan Diterima. 20 Pelamar Akhirnya Bisa Ikut SKD CASN Pemko Pekanbaru

Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:21:05 WIB
Sanggahan Diterima. 20 Pelamar Akhirnya Bisa Ikut SKD CASN Pemko Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Banyak sanggahan dari pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ternyata tidak diterima oleh Tim Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021. Tim hanya menerima 20 dokumen sanggahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin menyebut, 17 di antaranya sanggahan formasi CPNS. Sedangkan tiga lagi dari formasi PPPK.

"Jadi yang kita terima hanya 20 dokumen sanggahan, mereka bisa ikut tahapan CASN selanjutnya yaitu SKD," ujarnya, Selasa 17 Agustus 2021.

"Ada yang berfoto dengan KTP, tapi berbeda wajahnya. Kita jadi ragu, itu benar dia atau tidak. Takutnya berbeda foto di KTP yang berfoto," terangnya.

Kebanyakan CPNS tidak memenuhi syarat karena surat lamaran tidak sesuai format. Daerah atau instansi tujuan surat lamaran tidak sesuai. Ada juga pelamar dari kampus yang tidak ada akreditasi.

Kemudian, tidak sesuai formasi atau kualifikasi pendidikan. Pelamar yang tidak lolos juga karena IPK di bawah syarat minimal. Sedangkan calon PPPK yang non guru kebanyakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan pengalaman kerja.

Ada juga pengalaman kerja kurang dari tiga tahun dan surat tanda registrasi tidak berlaku lagi. Jumlah pelamar CASN Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 yang memenuhi syarat sebanyak 4.950 orang. Sedangkan total pelamar sebanyak 5.645 orang.

"Tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Kita masih menanti jadwal pasti seleksi tersebut," paparnya.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi memperebutkan 313 formasi yang ada dalam seleksi CASN Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021. Formasi CPNS tahun ini sebanyak 33 formasi dan 280 formasi PPPK.

Total ada 276 orang pelamar yang melayangkan sanggahan. Namun kebanyakan sanggahan yang disampaikan tidak bisa diterima oleh tim seleksi.

Satu di antaranya panitia tidak bisa menerima dokumen sanggahan lantaran ada pelamar yang tidak sesuai foto dirinya dengan foto di KTP. Padahal pelamar sudah memastikan NIK yang ada memang miliknya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan