MENU TUTUP

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Tabrak Konstitusi, Fokus Saja Perjuangkan Kemakmuran Rakyat

Jumat, 01 April 2022 | 09:17:23 WIB
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Tabrak Konstitusi, Fokus Saja Perjuangkan Kemakmuran Rakyat

GENTAONLINE.COM - Dukungan untuk presiden Joko Widodo menjabat 3 periode muncul saat silaturahmi nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).


Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya mengklaim banyak kepala desa yang merasa Jokowi perlu menjadi presiden 3 periode.

Dukungan terbuka yang dilakukan Apdesi itu disayangkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.


Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Salah satu aturannya, ada profesi tertentu dilarang melakukan politik praktis, termasuk Kepala dan perangkat desa.

"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai Capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," demikian kata Luqman, Kamis (31/3).

Anggota DPR RI daerah pemilihan Jateng VI ini berharap, para kepala desa dan perangkat desa sebaiknya fokus mengerjakan tugas utamanya memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing


"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," pungkas pria yang juga Ketua PP GP Ansor ini.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan