MENU TUTUP

Menkes Tetapkan Kebijakan PSBB di Kota Pekanbaru

Senin, 13 April 2020 | 11:33:34 WIB
Menkes Tetapkan Kebijakan PSBB di Kota Pekanbaru

GENTAONLINE.COM -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Riau sebagai langkah percepatan penanganan virus corona baru COVID-19. "Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan, Senin (13/4).

 

Keputusan PSBB untuk Pekanbaru ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 12 April 2020.

 

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Kemenkes menilai kasus COVID-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann COVID-19.

 

Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

 

Selain Pekanbaru, beberapa wilayah juga sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; serta Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

 

PSBB di suatu wilayah sudah bisa diterapkan setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan dan berlaku sejak surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait diterbitkan. Masa penerapan PSBB adalah sepanjang masa inkubasi COVID-19 atau 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus.

 

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk satu wilayah harus diikuti oleh penerbitan peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur terkait PSBB di wilayahnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara lebih detil. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran