MENU TUTUP

Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap

Jumat, 24 Juni 2022 | 08:48:24 WIB
Berkas Perkara Indra Kenz Dinyatakan Lengkap

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara tersangka penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz lengkap. Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar Bareskrim Polri, segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntutan agar dapat diteruskan kasusnya ke pengadilan.

“Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan P-21,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, status P-21 tersebut, setelah tim dari Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya atau Kamnegtibum TPUL di Jampidum melakukaan telaah. Dari hasil P-21 tersebut, Indra akan dijerat dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan trading option binary pada aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.

Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022, lalu. Dalam proses penyidikan, tim di Bareskrim juga melakukan sitaan hampir senilai Rp 70 miliar atas barang-barang kepemilikan Indra.

Selain Indra Kenz, Bareskrim juga menetapkan sejumlah kerabat dan keluarga Indra sebagai tersangka. Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU dari Jampidum akan melakukan penyusunan dakwaan.

“Selanjutnya, JPU meminta kepada penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka an barang bukti kepada penuntut umum, untuk menentukan apakah perkara ini dapat memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan