MENU TUTUP

Ini Putusan Ringan Sidang Etik Firli Bahuri

Kamis, 24 September 2020 | 16:14:45 WIB
Ini Putusan Ringan Sidang Etik Firli Bahuri

GENTAONLINE.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. Dewas memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya. 

"Agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, Kamis (24/5). 

Dalam sidang tersebut, Tumpak mengatakan, bahwa Firli dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap serta tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

Tumpak mengatakan, Firli seharusnya menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

Dalam putusannya, dewas menyebut bahwa hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Tumpak mengatakan, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan namun malah berlaku sebaliknya. 

"Hal meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan Terperiksa kooperatif dalam persidangan," kata Tumpak lagi. / Ketua KPK Firli Bahuri mengaku, menerima keputusan yang diambil dewas tersebut. Dia mengaku, tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. 

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan pernah mengulangi itu, terima kasih," kata Firli singkat. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. 

Firli pun sudah dikonfrontir dengan pelapornya Boyamin di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat