MENU TUTUP

Takbir Keliling Idul Adha Ditiadakan, Muflihan: Di Masjid dan Musala Saja

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:21:24 WIB
Takbir Keliling Idul Adha Ditiadakan, Muflihan: Di Masjid dan Musala Saja

GENTAONLINE.COM - Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk melakukan takbiran di masjid dan musala jelang Idul Adha 1443 H. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menegaskan bahwa tidak ada takbiran keliling.

"Jadi untuk pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di masjid dan musala tanpa ada takbiran keliling," ujarnya, Selasa 5 Juli 2022.

Dirinya mengatakan, kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut Muflihun menyampaikan, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Pelaksanaan salat Ied berlangsung di 232 titik lokasi.

Sedangkan para jemaah yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022. Mereka nantinya melaksanakan salat Ied di sebelas titik lokasi di Pekanbaru.

Muflihun mengimbau agar masyarakat menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masing-masing. Ia berharap pelaksanaan Idul Adha bisa berlangsung baik.

"Kita juga menghimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam geng motor ataupun balap liar," tegasnya.(roc)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan