MENU TUTUP

Dewan Ingatkan Naikkan Tarif Parkir Harus Persetujuan DPRD dan Ada Perwako

Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:01:26 WIB
Dewan Ingatkan Naikkan Tarif Parkir Harus Persetujuan DPRD dan Ada Perwako

GENTAONLINE.COM - DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan apakah Pj Walikota Muflihun bisa menerbitkan peraturan walikota (Perwako) apabila kenaikan tarif parkir memang benar diberlakukan.


Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan, kenaikan tarif parkir memang harus ada persetujuan dari DPRD serta harus didukung dengan terbitnya Perwako.


"Masalah penaikan tarif parkir ini kan harus ada persetujuan dari DPRD dan Perwakonya harus ada. Yang menjadi pertanyaan, apakah Penjabat Walikota ini bisa membuat Perwakonya? Itu yang menjadi pertanyaan saya," kata Dapot, Kamis (4/8/2022).


"Menurut saya kalau masalah kenaikan ini kan memang harus ada Perwako, sementara kan saat ini walikota dijabat oleh Penjabat, ini kan gak boleh asal-asalan juga," sambungnya.


Selain itu, Dapot juga menilai bahwa untuk saat ini, melakukan kenaikan tarif parkir dinilai tidak tepat, karena saat ini ekonomi masyarakat masih merangkak akibat pandemi Covid-19.


"Gara-gara Covid ini kan ekonomi masyarakat masih berat, kalau dipaksa nanti masyarakat komplain. Apabila ekonomi masyarakat sudah berjalan dengan baik dan normal, barulah masyarakat mungkin tidak akan keberatan," ungkapnya.


Ia juga menilai, masalah pelayanan juru parkir juga akan ditingkatkan terlebih dahulu, mengingat masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan parkir.


"Pelayanan juru parkir kan belum maksimal, jadi ketika dinaikkan sementara pelayanan yang di lapangan belum maskimal, masyarakat akan menggerutu. Kalau pelayanan baik, masyarakat kan tidak berat memberikannya," cakapnya.


"Tetap kalau menaikkan tarif parkir regulasi harus jelas. Dishub juga gak boleh sewenang-wenang. Karena ini Pj, menurut saya tidak bisa membuat Perwakonya. Kalau Pemko membuat kebijakan ini, ya bisa digugat apabila memang Pj tidak mempunyai wewenang untuk membuat Perwako," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan