MENU TUTUP

Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:13:07 WIB
Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah

GENTAONLINE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan satu tersangka kasus kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Berarti sudah ada dua tersangka di kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tari Dwi Cahya, oknum teler di BJB Kota Pekanbaru sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus, penyidik menetapkan tersangka baru, mantan Manager Bisnis Consumer, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengakui ada tersangka baru. Ia menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ke Kejati Riau beberapa waktu lalu.

"Sudah ada SPDP-nya," kata Muspidauan, Selasa (30/3/2021).

Tidak hanya SPDP, penyidik Reskrimsus Polda Riau juga sudah melimpahkan berkas perkara Indra ke kejaksaan. Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk. "Berkas sedang diteliti," kata Muspidauan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penyidik sudah menerapkan dua tersangka. "Sudah dua tersangka, mantan teller dan mantan manager costumer," kata Sunarto.

Informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat