MENU TUTUP

Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:13:07 WIB
Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah

GENTAONLINE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan satu tersangka kasus kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Berarti sudah ada dua tersangka di kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tari Dwi Cahya, oknum teler di BJB Kota Pekanbaru sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus, penyidik menetapkan tersangka baru, mantan Manager Bisnis Consumer, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengakui ada tersangka baru. Ia menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ke Kejati Riau beberapa waktu lalu.

"Sudah ada SPDP-nya," kata Muspidauan, Selasa (30/3/2021).

Tidak hanya SPDP, penyidik Reskrimsus Polda Riau juga sudah melimpahkan berkas perkara Indra ke kejaksaan. Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk. "Berkas sedang diteliti," kata Muspidauan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penyidik sudah menerapkan dua tersangka. "Sudah dua tersangka, mantan teller dan mantan manager costumer," kata Sunarto.

Informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak