MENU TUTUP

KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:08:53 WIB
KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

GENTAONLINE.COM - Tahapan pendaftaran Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, usai penerima pendaftaran Partai Kedaulatan di lobi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).

"Bertepatan dengan jam 23.59, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu resmi ditutup," ujar Hasyim.

Pada masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang jatuh hari ini, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 9 parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran dari total 10 parpol yang dijadwalkan.

Satu parpol, yakni Partai Rakyat, tidak bisa mendaftar lantaran waktu pendaftaran sudah resmi ditutup KPU RI.

Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU 4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Adapun daftar parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran pada hari ini antara lain, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan