MENU TUTUP

Dukung Alvin Lim, Lieus Sungkharisma Anggap Laporan Para Jaksa Bentuk Wujud Arogansi Korps

Senin, 26 September 2022 | 09:15:51 WIB
Dukung Alvin Lim, Lieus Sungkharisma Anggap Laporan Para Jaksa Bentuk Wujud Arogansi Korps

GENTAONLINE.COM - Laporan para Jaksa ke Polisi terhadap advokat Alvin Lim yang mengkritik institusi Kejaksaaan dan menyebutnya sebagai sarang mafia dianggap sebagai reaksi berlebihan yang tidak perlu dilakukan. Sehingga, laporan itu justru semakin menegaskan sikap arogansi korps Kejaksaan yang tidak mau menerima kritik dan merasa paling benar.


Begitu yang disampaikan oleh aktivis sosial politik sekaligus Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma. Lieus mengatakan, secara empiris apa yang dikatakan Alvin Lim ada benarnya meski sulit dibuktikan, namun apa yang dikatakan Alvin Lim adalah sesuatu yang selama ini dirasakan masyarakat.

"Memang jika diminta bukti, akan sulit menunjukkan buktinya. Tapi itulah yang selama ini dirasakan masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kita sering melihat ada maling ayam dituntut Jaksa hukuman empat tahun penjara, sedangkan koruptor ratusan miliar juga dituntut empat tahun penjara. Terus di mana rasa keadilannya? Keadaan inilah yang menimbulkan dugaan bahwa Kejaksaan itu sarang mafia," ujar LieusL, Minggu (25/9).


Lieus menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Alvin Lim sesungguhnya adalah suara rakyat yang banyak melihat proses penegakan hukum yang timpang di negeri ini.

"Cuma saja rakyat kebanyakan tidak berani bersuara, sedang Alvin berani. Saya yakin keberanian Alvin itupun pasti karena dia punya data-data yang mendukung omongannya itu. Karena itulah saya mendukung sikap kritisnya tersebut," kata Lieus.

Dukungan terhadap Alvin tersebut kata Lieus, tidak ada hubungannya sama sekali dengan status keduanya yang sama-sama Tionghoa.

"Tidak ada itu. Tapi karena saya merasa Alvin Lim seorang pencari dan penegak keadilan yang tulus dan jujur. Yang sangat menginginkan penegakan hukum di negara ini menjadi lebih baik dari sekarang," tegas Lieus.

Sejumlah jaksa di berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Jaksa atau Persaja melaporkan pengacara Alvin Lim karena telah mengunggah video yang isinya ditengarai menghina profesi Jaksa.

Dalam video lainnya, Alvin Lim bahkan menentang debat Jaksa Agung untuk membuktikan pernyataannya tentang kejaksaan sebagai sarang mafia itu.

"Tidak banyak advokat yang berani seperti Alvin. Dia berani dan lantang menyuarakan apa yang dianggapnya tidak benar. Setelah mengkritisi polisi, kini dia kritisi kejaksaan. Ini suatu yang luar biasa. Karena itulah kita harus mendukungnya. Apalagi sikap kritisnya itu sesuai dengan isi SKB 3 Menteri terkait UU ITE, bahwa mengkritisi institusi sesungguhnya bukan tindak pidana," jelas Lieus.

“Orang seperti Alvin Lim itu sudah sangat langka di negeri ini. Jujur saja, kalau bangsa ini mau lebih baik, orang seperti inilah yang justru kita butuhkan," sambung Lieus menutup.(rml)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan