MENU TUTUP

Sidang Prapid di PN Rohil, Semakin Terang Bukti Penetapan AS Jadi Tersangka Cacat Formil

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:15:29 WIB
Sidang Prapid di PN Rohil, Semakin Terang Bukti Penetapan AS Jadi Tersangka Cacat Formil

Rokan Hilir -Genta Online Com -- Lanjutan agenda sidang perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda bukti surat yang dijadwalkan pada pukul 10:30 Wib dan Pemeriksaan Ahli pukul 14:00 wib.

Sebelumnya agenda jawaban termohon pada 10 Januari 2023  pukul 10:00 wib, Replik dan dilanjutkan Duplik pada sore pukul 16:00 wib. Kuasa hukum Pemohon hanya diberi waktu singkat untuk membuat Replik namun ternyata tidak dijawab Duplik oleh Termohon. Dengan tidak dijawabnya Replik Pemohon oleh Termohon, maka Kuasa Hukum Pemohon menggap Replik itu diterima oleh Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon Aga Khan, SH,. MH, merupakan pengacara yang pernah mendampingi Hakim Sarpin atas putusan Praperadilan. Dr. Yudi Krismen, SH,. MH pensiunan polisi yang saat ini menjadi pengacara. Kedua pengacara top tersebut beranggotakan Alfikri SH,MH dan Aditya Fachrurozi, SH yang merupakan pengacara muda Riau.

Pada agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022 pukul 14:00 wib  Kuasa Hukum Pemohon mendatangkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau yakni Dr. Erdianto dan Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yakni Dr. Zulkarnaen. 

Didatangkannya kedua ahli hukum pidana tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar yuridis penetapan tersangka terhadap Pemohon. Sementara Termohon tidak menghadirkan ahli pada lanjutan praperadilan ini.

Tim kuasa hukum Pemohon tetap optimis atas telah dilaksanakannya serangkaian Praperadilan yang telah dilalui. Kuasa hukum Pemohon tetap konsisten menyatakan “kami menduga ada upaya tidak baik, unprosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat Penyidikan dalam perkara utama Terdakwa/ Terpidana Sdr. SANDI FITRA) diarahkan seolah-olah terhubung atau memiliki keterkaitan dengan Pemohon. 

Keterangan sdr. SANDI FITRA menyatakan bahwa Narkotika jenis sabhu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tersebut berasal dari temannya dan bukan ALEX SANDER dan telah menjadi fakta hukum di Persidangan yang telah memiliki Putusan No. 66/Pid.Sus/2022/PN Rhl pada tanggal 27 April 2022.

Terakhir Kuasa Hukum Pemohon mengutip adagium yang terkenal yakni "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah tutup ( Edy lelek)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar