MENU TUTUP

Sidang Prapid di PN Rohil, Semakin Terang Bukti Penetapan AS Jadi Tersangka Cacat Formil

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:15:29 WIB
Sidang Prapid di PN Rohil, Semakin Terang Bukti Penetapan AS Jadi Tersangka Cacat Formil

Rokan Hilir -Genta Online Com -- Lanjutan agenda sidang perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda bukti surat yang dijadwalkan pada pukul 10:30 Wib dan Pemeriksaan Ahli pukul 14:00 wib.

Sebelumnya agenda jawaban termohon pada 10 Januari 2023  pukul 10:00 wib, Replik dan dilanjutkan Duplik pada sore pukul 16:00 wib. Kuasa hukum Pemohon hanya diberi waktu singkat untuk membuat Replik namun ternyata tidak dijawab Duplik oleh Termohon. Dengan tidak dijawabnya Replik Pemohon oleh Termohon, maka Kuasa Hukum Pemohon menggap Replik itu diterima oleh Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon Aga Khan, SH,. MH, merupakan pengacara yang pernah mendampingi Hakim Sarpin atas putusan Praperadilan. Dr. Yudi Krismen, SH,. MH pensiunan polisi yang saat ini menjadi pengacara. Kedua pengacara top tersebut beranggotakan Alfikri SH,MH dan Aditya Fachrurozi, SH yang merupakan pengacara muda Riau.

Pada agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022 pukul 14:00 wib  Kuasa Hukum Pemohon mendatangkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau yakni Dr. Erdianto dan Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yakni Dr. Zulkarnaen. 

Didatangkannya kedua ahli hukum pidana tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar yuridis penetapan tersangka terhadap Pemohon. Sementara Termohon tidak menghadirkan ahli pada lanjutan praperadilan ini.

Tim kuasa hukum Pemohon tetap optimis atas telah dilaksanakannya serangkaian Praperadilan yang telah dilalui. Kuasa hukum Pemohon tetap konsisten menyatakan “kami menduga ada upaya tidak baik, unprosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat Penyidikan dalam perkara utama Terdakwa/ Terpidana Sdr. SANDI FITRA) diarahkan seolah-olah terhubung atau memiliki keterkaitan dengan Pemohon. 

Keterangan sdr. SANDI FITRA menyatakan bahwa Narkotika jenis sabhu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tersebut berasal dari temannya dan bukan ALEX SANDER dan telah menjadi fakta hukum di Persidangan yang telah memiliki Putusan No. 66/Pid.Sus/2022/PN Rhl pada tanggal 27 April 2022.

Terakhir Kuasa Hukum Pemohon mengutip adagium yang terkenal yakni "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah tutup ( Edy lelek)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan