MENU TUTUP

MK Tunda Sidang selama Dua Minggu Hindari Penyebaran Corona

Selasa, 17 Maret 2020 | 10:21:51 WIB
MK Tunda Sidang selama Dua Minggu Hindari Penyebaran Corona

GENTAONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah persidangan menyikapi penyebaran wabah covid-19 di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020 ini terdapat sejumlah poin penting berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di lingkungan lembaga ini. Kegiatan sidang sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret ditiadakan.

"Kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui keterangan pers, Selasa (17/3). 

Fajar juga menjelaskan, setelah ada penghentian sidang selama dua minggu, akan dilakukan evaluasi di lingkungan lembaga ini. Evaluasi ini menentukan kebijakan atau langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MK. 

"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menghimbau kepada para pihak yang akan menyetorkan perkara mereka ke lembaga tersebut agar dilakukan melalui daring dan tidak mendatangi kangsung gedung MK selama dua pekan ini.

"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman MK," kata dia. ? Terkait pengelolaan sistem kerja menurut Fajar seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. 

"Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar atau beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," jelasnya.

MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.

Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya. 

"Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan," jelasnya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid