MENU TUTUP

MK Tunda Sidang selama Dua Minggu Hindari Penyebaran Corona

Selasa, 17 Maret 2020 | 10:21:51 WIB
MK Tunda Sidang selama Dua Minggu Hindari Penyebaran Corona

GENTAONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah persidangan menyikapi penyebaran wabah covid-19 di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. 

Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020 ini terdapat sejumlah poin penting berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di lingkungan lembaga ini. Kegiatan sidang sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret ditiadakan.

"Kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui keterangan pers, Selasa (17/3). 

Fajar juga menjelaskan, setelah ada penghentian sidang selama dua minggu, akan dilakukan evaluasi di lingkungan lembaga ini. Evaluasi ini menentukan kebijakan atau langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MK. 

"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menghimbau kepada para pihak yang akan menyetorkan perkara mereka ke lembaga tersebut agar dilakukan melalui daring dan tidak mendatangi kangsung gedung MK selama dua pekan ini.

"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman MK," kata dia. ? Terkait pengelolaan sistem kerja menurut Fajar seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. 

"Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar atau beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," jelasnya.

MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.

Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya. 

"Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan," jelasnya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan