MENU TUTUP

TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERSAMA JAKSA EKSEKUTOR KEJARI MAKASSAR BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERLIAN PALSU

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:36:16 WIB
TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL BERSAMA JAKSA EKSEKUTOR KEJARI MAKASSAR BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERLIAN PALSU

Gentaonline.com - Sulawesi Selatan. Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 15.00 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “BURONAN” kejaksaan yaitu seorang Terdakwa perempuan yang bernama MERYAM MISTHAM KAMASE dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.

Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi Terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim SRI MURWAHYUNI, SH.MH menambah hukuman terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.    

Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN.   

Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.FEBRYTRIANTO, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN. Tutup Eddy Lelek 

Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan