MENU TUTUP

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 10 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:27:01 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 10 Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta --Rabu 25 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

1. Tersangka HARISMAL PULUNGAN bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka IIS CHOIRUL WULANDARI binti ABDUL MUBIN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka AHMAD AINUN NAIM bin SAMIUN darI Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

4. Tersangka SABARUDDIN AHMAD SAMOSIR dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka LAMHOT PARULIAN SIANTURI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka MUSTAMI’IN bin HUSNI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka M. ARDA RIAN PRAYOGI bin SUGIO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka JULIANUS SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

9. Tersangka STEVANI RUTH WARU dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka BUDIMAN alias BUDI bin ALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

? Tersangka belum pernah dihukum;

? Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

? Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

? Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

? Pertimbangan sosiologis;

? Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

(Edi Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari