MENU TUTUP

Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla

Rabu, 25 Desember 2019 | 15:05:48 WIB
Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla Karhutla

Gentaonline.com - Penyidik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara penanganan korporasi PT Tesso Indah yang terjerat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ke penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengembalian berkas atau P19 dilakukan karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Karena ditemukan kekurangan dalam berkas perkara maka dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan catatan yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan PT TI, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka. Polisi menjerat PT TI sebagai tersangka secara korporasi dan secara bersamaan turut menetapkan tersangka perorangan.

Adalah HK, Direktur Operasional PT TI yang menjadi wakil perusahaan sebagai tersangka secara korporasi. Dan kemudian tersangka perorangan berinisial S, yang diketahui seorang asisten kebun di PT Teso Indah. S sendiri, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Terkait dengan penanganan berkas perkara itu, kata Muspidauan, penyidik bersama jaksa peneliti selalu berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan demi proses penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Koordinasi terus dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan kembali," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. (Ujang) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid