MENU TUTUP

Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla

Rabu, 25 Desember 2019 | 15:05:48 WIB
Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla Karhutla

Gentaonline.com - Penyidik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara penanganan korporasi PT Tesso Indah yang terjerat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ke penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengembalian berkas atau P19 dilakukan karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Karena ditemukan kekurangan dalam berkas perkara maka dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan catatan yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan PT TI, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka. Polisi menjerat PT TI sebagai tersangka secara korporasi dan secara bersamaan turut menetapkan tersangka perorangan.

Adalah HK, Direktur Operasional PT TI yang menjadi wakil perusahaan sebagai tersangka secara korporasi. Dan kemudian tersangka perorangan berinisial S, yang diketahui seorang asisten kebun di PT Teso Indah. S sendiri, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Terkait dengan penanganan berkas perkara itu, kata Muspidauan, penyidik bersama jaksa peneliti selalu berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan demi proses penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Koordinasi terus dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan kembali," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. (Ujang) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari